Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Shabu di Kuansing

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Shabu di Kuansing

Media Humas Polri|| Kuansing

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di

wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Senin (15/7/2024), kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan, “Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan. Tersangka berinisial ST, seorang pria berusia 22 tahun yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir,” jelas Kasat.

Kronologis Penangkapan ST, Pada pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.39 gram.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST antara lain Satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Satu buah kotak rokok Sampoerna, Satu unit handphone merk OPPO warna hitam, Satu buah tisu dan Satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau putih.

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp. 500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R, yang berstatus sebagai target operasi (TO). Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Penangkapan Kedua Tersangka RW, Berdasarkan hasil interogasi ST, Tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Sungai Buluh.

Kronologis Penangkapan RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RW antara lain Tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu, Satu buah kotak rokok merk RAN BOLD, Satu unit handphone merk VIVO warna biru dongker, Satu buah timbangan digital, Satu buah kaca pirex dan Empat plastik klip bening kosong. RW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari P dengan harga Rp. 1.000.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa RW juga positif mengandung amphetamine.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ST dan RW dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kuansing. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik itu pengedar maupun pengguna. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” Pungkas AKP Novris.(Syafrinal)

Pos terkait