Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Media Humas Polri|| Kuansing

Bacaan Lainnya

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1,52 gram. Pada hari Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Pengungkapan ini terjadi di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap tersangka M (58) yang berada di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Benai,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka, serta satu kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka M mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari G (DPO). Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan narkotika tersangka M. Barang bukti tersebut antara lain Empat plastik bening berisi sisa narkotika jenis shabu, Satu unit handphone merk Revo 6 warna hitam, Satu unit handphone merk Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200.000, Satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu alat hisap bong, Satu kaca pirex kosong, Satu sendok, Satu mancis, Satu plastik klip kosong ukuran besar, Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang dan Dua pipet bening.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (58) positif amphetamine. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut.

“Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, dan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya,” Pungkas AKP Novris.(Syafrinal)

Pos terkait