Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Singingi Hilir
Media Humas Polri|| Kuansing
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Bukit Raya dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Rabu, (26/6/2024), sekira pukul 20.30 WIB, Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, “Penangkapan Tersangka AP (25) Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Bukit Raya. Pada pukul 20.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AP (25) yang duduk di depan rumahnya di Desa Bukit Raya. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merk Niko yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah tempat duduk tersangka,” jelas Kasat.
Barang Bukti yang Disita dari AP yakni Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik kosong, Satu buah kotak rokok merk Niko dan Satu unit handphone merk Vivo Y12 biru dongker.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AP mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang Residivis Kasus Narkoba bernama R dengan harga Rp. 550.000. Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan AP, tim langsung melakukan pengembangan terhadap R (47) di Desa Beringin Jaya. Pada pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap R di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong depan sebelah kiri R (47).
Barang Bukti yang Disita dari R (47) yakni Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000. Hasil interogasi mengungkap bahwa R mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial W dengan harga Rp. 3.500.000. R (47) juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dari Introgasi sdra R menerangkan benar ianya Residivis kasus Narkoba tahun 2017. Hasil Tes Urine Kedua tersangka, AP (25) dan R (47), dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
“Dengan penangkapan ini, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Singingi Hilir. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kuansing terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing,” tandas AKP Novris (Syafrinal)