Media Humas Polri // Teluk Kuantan
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing. Dalam operasi yang digelar pada Senin (14/10/2024), tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang berinisial AS (32) ditangkap saat sedang berjalan menuju rumahnya di Desa Sungai Langsat sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Mata Elang, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sejak siang hari.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet motif batik yang berada di kantong celana depan tersangka. Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu buah alat hisap bong, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, satu bal besar plastik klip kosong, satu sendok plastik, satu unit handphone Oppo A60 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, operasi ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ketika Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Langsat. Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan informasi, sekitar pukul 16.00 WIB, tim akhirnya bergerak dan menangkap tersangka AS (32) di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang yang berinisial K (DPO) melalui transaksi online. AS mengaku membeli narkoba tersebut setiap dua hari sekali dengan harga Rp 2.000.000. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap K yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, terutama bagi para pengedar. Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa AS positif mengonsumsi amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika jenis shabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kuansing, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat.
Polres Kuansing akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing, terutama di desa-desa yang rawan peredaran narkotika. “Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. “Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada serentak 2024, dengan harapan terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, Operasi Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing akan terus berlanjut guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi,” pungkas Kasat Resnarkoba.( Syafrinal )