Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Media Humas Polri|| Kuansing

Bacaan Lainnya

Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Kamis, (11/7/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim mata elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan, “Kronologis Kejadian Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitaran Kelurahan Sungai Jering. Dalam penyelidikan yang berlangsung hingga dini hari, tepatnya pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FN (31) yang sedang berdiri di pinggir jalan di Kelurahan Sungai Jering,” ungkap Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, tim mata elang menemukan satu bungkus rokok merk On Bold yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti ditemukan di dekat tempat FN berdiri.

Peran dan Modus Operandi Tersangka FN (31) diketahui berperan sebagai pemakai narkotika jenis shabu. Berdasarkan hasil interogasi, FN mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui transaksi online dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Tersangka mengaku menggunakan metode ini untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan lebih mudah dan cepat.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Mata Elang berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu Satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Satu buah kotak rokok merk On Bold dan Satu unit handphone merk Realme C67 berwarna hitam.

FN (31) dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa FN positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa FN memang pengguna narkotika jenis shabu.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. AKP Novris H. Simanjuntak mengapresiasi kinerja Tim Mata Elang dan menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” Pungkas AKP Novris.(Syafrinal)

Pos terkait