Media Humas Polri || Kuansing
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Senin (18/9/2023) pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah RW (25) pria asal Desa Logas Kecamatan Singingi dan SD (33) wanita asal Kecamatan Buay Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumsel.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Senin Tanggal 18 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,”
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Senin (18/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap RW (25) dan SD (33), Kedua tersangka ini kata Kasat, “sedang mengendarai Sepeda motor jenis Honda Vario Tanpa Nomor polisi, ketika Tim Mata Elang mendekat tersangka RW (25) membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merek luffman saat dilakukan penangkapan,”
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus kotak rokok merek luffman tersebut ditemukan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.
“Ketika diinterograsi, dari keterangan RW (25) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp. 800.000,- kepada pembeli dan RW (25) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari RY (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Novris.
“Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Luffman, 1 (satu) Unit Hand Phone, 1 (satu) unit sepeda kotor merek Honda Vario Tekno Warna Hitam tanpa nopol, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
” RW (25) dan SD (33), telah diamankan di Mapolres Kuansing dan RW (25) dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya. (Humas Polres Kuansing)