Media Humas Polri //Kuantan Singingi
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah , Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Y (42) dan AV (36) yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, satu kaca pirex berisi shabu, satu alat hisap bong, satu kaca pirex kosong, satu mancis, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam, satu kotak rokok merk HD, satu kotak timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,” ungkap Kasat.
Kasus ini bermula ketika Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Tuo pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka Y (42).
Pada pukul 19.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka Y (42). Saat penangkapan, kedua tersangka sedang berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan rincian sebagai berikut: satu paket ditemukan di dalam kotak rokok milik AV (36), satu paket di atas meja rumah Y (42), dan satu paket lainnya disembunyikan di belakang pintu rumah Y (42).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y (42) mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO dengan harga Rp 250.000. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi empat paket, dimana satu paket sudah terjual sebelum penangkapan dilakukan.
Untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya, Y (42) dan AV (36), positif menggunakan zat amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku berinisial K, yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika kepada tersangka Y.
Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” ujar AKP Novris.
“Dengan semakin gencarnya upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kuantan Singingi, diharapkan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan, serta generasi muda terbebas dari bahaya narkoba,” Pungkas AKP Novris. (Syafrinal)