Media Humas Polri || Kuansing
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (27/9/2023) pukul 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah EE (40) dan JO (34) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,”
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap EE (40), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”
“Saat dilakukan penggeledahan Rumah milik EE (40), dijumpai 1 (satu) orang temannya berinisial JO (34) yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah EE (40), dan seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang di letakan oleh JO (34) didalam kamar mandi,”
“Ketika diinterogasi, dari keterangan EE (40), bahwa seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang sebelumnya sudah digunakan oleh EE (40) bersama JO (34) didalam kamar rumah miliknya, dan EE (40) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” jelas IPTU Novris.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah kaca virex yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong, 2 (dua) Unit Hand Phone, dan 1 (satu) unit sepeda kotor, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
” EE (40) dan JO (34) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, kedua tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya. (syafrinal)