KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tanpa ampun dan tanpa kenal lelah dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing kembali Berhasil Meringkus 2 pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang Pemakai sabu berinisial AN (39) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing dan seorang pengedar berinisial JM Alias P (42) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda pada Rabu (28/06/23) Sore. AN diamankan di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone VIVO berwarna merah,” Terang Novris
Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini memakai sabu, 1(satu) paket Narkotika yang ditemukan saat Penggeledahan didapatnya dari seorang rekannya berinisial JM, warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Memimpin Tim Mata Elang langsung menyelidiki keberadaan tersangka JM dan berhasil menangkapnya. “JM diringkus saat sedang berada di rumahnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Sdr JM, kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan didalam lemari yang ada didalam kamar rumah Sdr JM. kemudian Sdr JM menerangkan bahwa telah menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kamar rumah mertua Sdr JM di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan dengan total sabu seberat 7,82 gram dan Sdr JM menerangkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan dan dipaket paketkan dan akan dijual seharga Rp. 300.000,- perpaketnyadan Sdr JM telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada Sdr AN, Dari hasil Introgasi keterangan Sdr JM mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr ANO (DPO),” jelasnya.
Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing , dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Novris. Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)