Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Desa Kampung Baru Sentajo 

Media Humas Polri // Telukkuantan

 

Bacaan Lainnya

 

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing, Rabu (17/1/2024) pukul 01.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AN (37) pria asal Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika”.

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AN (37) yang berada di pinggir jalan lintas Teluk Kuantan Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya”.

“Saat di lakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan pelaku serta ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku di tanah tempat pelaku berdiri,” ungkap AKP Novris.

Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi menerangkan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Sdr MA (DPO) sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.

“Tersangka AN (37) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )

Pos terkait