Media Humas Polri // Telukkuantan
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (25/1/2024) pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial JR (36) Residivis Narkoba asal Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika”.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap JR (36) yang berada didalam rumah miliknya di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah”.
“Saat dilakukan penggeledahan kamar pelaku, ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang sebelumnya digunakan pelaku,” ungkap AKP Novris.
Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang di beli dari Sdr R (DPO) melalui perantara Sdr N yang beralamat di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1/2 kantong /2,6 Gram”.
“Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Infinix, 1 (satu) plastik hitam, 1 (dua) buah kaca virex dan 1 (satu) buah bong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.
“Tersangka JR (36) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )