Media Humas Polri // Telukkuantan
Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Rabu (10/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah RDS (40) pria asal Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Muara Tobek Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika”.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap RDS (40) yang sedang berada didalam kamar rumah pelaku”.
Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan penggeledahan Rumah milik Sdr RDS (40) dijumpai 1 (satu) kaca virex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai ruangan belakang didekat pelaku duduk dan menerangkan bahwa 1 (satu) buah kaca virex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu adalah milik RDS (40).
“Setelah di lakukan intrograsi, RDS (40) menerangkan narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca virex tersebut adalah sisa narkotika jenis sabu yang di beli dari A(DPO) pada tanggal 8 januari 2024 sebanyak 1/8 atau 12 (dua belas) gram seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sementara yang lainnya sudah terjual,” ungkap AKP Novris.
“Dari tersangka RDS (40) barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah kaca virex yang masih berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek samsung, 1 ( satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Novris.
“Tersangka RDS (40) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )