TELUK KUANTAN // Mediahumaspolri.com
Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/05/2023) Jam 15.00 Wib.
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial E dan GS” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.
Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan Penangkapan pelaku E (27) dan GS (19) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Senin (29/05/2023) jam 15.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku E (27) dan GS (19) berada didalam mobil Pick Up warna Hitam, dimana saat di dekati, E membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil, sehingga dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan Intrograsi bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R Als D melalui perantara Sdr N seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli.
“Kemudian tim mata elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan di temukan 1 (satu) buah kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E (27) dan GS (19). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Iptu Novris.
“Selanjutnya barang bukti (BB) diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna Hitam, ” Jelas Iptu Novris.
“Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)