Media Humas Polri || Telukkuantan
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Selasa (30/1/2024) pukul 03.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) Residivis Narkoba asal Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,”
“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap H (36) dan F (35) yang berada didalam rumah miliknya di Desa Kota Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, dimana saat di lakukan penangkapan yang sedang berada didalam kamar ditemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet mainan kunci mobil, serta 1 buah tas pinggang yang berisi 1 unit timbangan digital,”
“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 buah sarung tangan yang didalamnya berisi 1 buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Novris.
Tersangka ini kata Kasat, “Saat di interogasi, H (36) menerangkan bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dompet mainan kunci mobil tersebut adalah miliknya yang di beli dari D (DPO) sebanyak 2 kantong seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), sementara 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sarung tangan kain adalah milik F (35) yang diserahkan oleh H untuk diedarkan,”“Barang bukti diamankan berupa Di sita dari Tersangka H (36) yaitu 3 bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek samsung A32, 1 bungkus plastik putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah gantungan kunci bentuk dompet, 2 buah sendok kertas, 1 buah tas pinggang, 1 unit hand phone lipat merek Samsung dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)”
Disita dari tersangka F (35) yaitu 1 bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek Oppo, 1 bungkus plastik putih, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah sarung tangan, 1 buah kotak plastik dan 2 buah plastik bening kosong,” ungkap AKP Novris.
“Tersangka H (36) dan F (35) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)