Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu di Benai
Media Humas Polri|| Kuansing
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,90 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A (44) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Tim kami telah melakukan penyelidikan sejak pukul 20.30 WIB di sekitar Desa Tebing Tinggi, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Novris.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka A, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita antara lain Satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Satu kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis shabu, Satu unit handphone merk Vivo Y100 warna hijau muda, Satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, Tiga bal plastik klip bening kosong, Satu alat hisap (bong), Satu botol kaleng kecil merk Coca-Cola warna merah, yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan Uang tunai sebesar Rp 3.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mendapatkan narkotika jenis shabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Pekanbaru. Tersangka mengaku membeli shabu tersebut seberat 2,5 kantong dengan harga Rp 7.000.000. Selanjutnya, shabu tersebut dibagi untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Kuansing.
Usai dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka A juga menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika. “Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” ungkap AKP Novris.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencegah penyebaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Polres Kuansing menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narkoba. “Kami berkomitmen menjaga masyarakat Kuansing dari bahaya narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan pengedar narkotika di wilayah ini,” ujar Kasat.
“Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Polres Kuansing berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika yang kian marak di wilayah Kuansing,” Pungkas AKP Novris.(Syafrinal)