Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

Media Humas Polri Telukkuantan

TELUKKUANTAN,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing ungkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada rabu (19/12/2023) pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah DR (27) pria asal Jalan Durian Kel. Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.20 Wib di Kantor Koramil 02 Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing telah diterima 1 (satu) orang tersangka DR (27) yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 14.45 WIB di Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah yang diamankan oleh anggota TNI Komandan Unit Intel Letda Tyson Manik beserta anggota kepada Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.

 

“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Novris.

 

Tersangka ini kata Kasat, “Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Dan Intel TNI Letda Tyson Manik mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kab. Kuansing, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 Wib di jumpai 2 (dua) orang terduga pelaku An. M dan DR sedang berada di dekat jembatan Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, saat tim mendekati pelaku melarikan diri, Pelaku An. DR membuang dompet berwarna biru, setelah dilakukan pemeriksaan didalam dompet tersebut berisi 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu”.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.45 Wib di sebuah pondok kebun Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. DR (27), dan saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan pelaku.

 

“Dari tersangka DR (27), barang bukti yang diamankan yakni 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone, Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Tas kecil warna coklat, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

 

“Tersangka DR (27) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )

Pos terkait