Tim Media Kota Dumai Dan Redaksi Media Harian Berantas Angkat bicara atas Terjadinya khasus Pengancaman dan Tekanan terhadap Wartawan khususnya di Kota Dumai.

Tim Media Kota Dumai Dan Redaksi Media Harian Berantas Angkat bicara atas Terjadinya khasus Pengancaman dan Tekanan terhadap Wartawan khususnya di Kota Dumai.

Www.mediahumaspolri.com
Dumai RIAU- Senin 16/08/2021.
Di negeri ini, peristiwa ancaman teror, pembunuhan, intimidisasi bahkan kriminalisasi terhadap pelaku pekerja Pers Indonesia semakin tinggi. Tak terkecuali di Kota Dumai Provinsi Riau sendiri, nyawa dan keluarga Wartawan (kuli tinta) terancam.

Bacaan Lainnya

Dimana, Kamis malam (12/08/2021) sekitar Pkl 23.15 Wib pekan lalu, sebanyak 12 orang lebih diduga body guard salah satu pengusaha mafia BBM yang berada di Bagan Besar Dumai, mendatangi rumah salah seorang Wartawan online Biro Media Humas Polri yang ditugaskan Redaksi di Kota Dumai-Riau.
Kuli tinta ini di ancaman dan di tekan agar berita hasil investigasi yang terbit di media Humas Polri segera di hapus.

Bukan itu saja, pewarta media online itu pada tengah malam, terancam ingin dibawa oleh sekelompok orang tak di kenal tersebut ke lokasi gudang yang diduga tempat penampungan BBM.

Atas kejadian dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pelanggaran Pasal 369 Ayat 1 KUHP Pidana Pengancaman dan tekanan, dan Pasal 18 UU Pers No.40/1999 tersebut, Pemimpin Redaksi Media Pers Harian Berantas di Kota Pekanbaru-Riau, Pak Toro, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap Wartawan Media Humas Polri itu.

Toro kepada sejumlah awak media di Pers Group, Minggu (15/08/2021) sore mengatakan, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap Wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta, katanya

Dia (Toro-red) mengingatkan setiap sengketa pemberitaan dengan media, mekanisme penyelesaian sudah ada berdasarkan ketentuan perundang- undangan RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab, Koreksi dan Ralat Berita), bukan main hakim sendiri.

Selain itu lanjutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan Pers itu ada di Dewan Pers. Sebab Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ.

Hal ini penting disampaikan Toro, setelah viralnya peristiwa ancaman dan intimidasi terhadap hasil karya tulis dan you tube online Media Humas Polri, yang mewartawakan hasil investigasi adanya aktivitas penampungan BBM yang diduga Pemiliknya salah satu oknum aparat hukum termasuk oknum Wartawan salah satu media setempat, Rabu (11/08/2021) pekan lalu.

Namun atas peristiwa yang terjadi terhadap Wartawan tersebut di Kota Dumai, Toro menghimbau, terlepas siapa dan darimana itu para pelaku, baik itu dia seorang Datuk media, Atuk nya media,
yang namanya perbuatan melawan hukum dalam hal pengancaman termasuk menghalang- halangi tugas Wartawan, apalagi dengan adanya bukti perilaku kejahatan yang mengintimidasi berita media Pers, itu sudah melanggar hukum, “Tegas Toro”

Hingga berita ini terbit, peristiwa yang dialami keluarga dan pewarta Media Humas Polri yang bertugas di Kota Dumai-Riau (korban), telah dilaporkan kepada salah satu pengurus organisasi Wartawan/Pers di Pekanbaru, guna diteruskan ke instansi berjenjang berikutnya**
(Tim Media)

Pos terkait