Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AA (20) dan FD (22) Warga Sei Abal Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/10/23) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kapolsek Bilah Hlilir IPTU Sahat M Lumbangaol SH MH mengatakan, Penangkapan tersangka AA dan FD berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwa di Sei Abal ada transaksi Narkoba jenis sabu.
Kata Kapolsek Bilah Hilir dengan adanya informasi Masyarakat ini beliau memerintahkan kepada Tim Opsnal segera tindak lanjuti atas Perintah Kapolsek Bilah Hilir Tim Opsnal langsung turun kelokasi yang di informasikan.
Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor atas ke profesionalan Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir ini langsung melakukan tindakan dengan menangkap dua laki-laki itu.
Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim dua laki-laki Ini mengaku bernama dengan inisial AA (20) dan FD (22) Warga Sei Abal Kelurahan Negeri Baru,
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari kedua tersangka Tim menemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.22 gram bruto, 1(satu) unit sepeda motor Merk Scoopy warna hitam tanpa nomor Polisi, 1(satu) buah Handphone android merk OPPO Warna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AA dan FD bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu .
Kepada kedua tersangka AA dan FD dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)