Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhnbatu AKBP. Dr. Bernhard L Malau, SIK.MH melalui Kasi Humas AKP.Parlando Napitupulu SH, Jumat (05/01/2024) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus pengedar gelap narkotika terkhusus jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Selasa (03/01/2024).
Dengan menangkap seorang laki-laki berinisial AK alias OMPONG alias IPANG(36) Warga Perumahan Perisai Kelurahan bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Satres Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu beriisial AK alias OMPONG alias Ipang.
Dan dari hasil penggeledahan badan tersangka di temukan berupa, 17( tujuh belas) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3.10 gram bruto, 1(satu) buah kotak plastik berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Roberto P Sianturi, SH menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan jika ada mengetahui transaksi Narkotika segera laporkan ke pihak Kepolisian, sebut Kasi Humas.
Tersangka AK alias OMPONG alias IPANG dan barang-barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )