Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyampaikan, Berhubung dengan adanya Video yang ditayangkan melalui WAPP terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di pasar 1 Dusun Binaan Desa Teluk Pule Dalam Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kamis (30/03/2023).
Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. Untuk segera menindak lanjuti dari Curhatan Warga Masyarakat itu, dengan segera Kasat Narkoba melaksanakan Perintah bersama Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi yang di informasikan, Selasa (28/03/2023).
Tim sesampainya dilokasi melakukan penyelidikan dan sampai pukul 22.00 Wib, berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa di halaman rumah, hasil dari interogasi yang dilakukan Tim terhadap tersangka mengaku bernama dengan inisial STO (20) Warga pasar 7 Dusun Binaan Desa Teluk Pulau Dalam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Htara (Labura).
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.28 gram netto, 1(satu) buah HP merk VIVO warna Silver. dari pengakuan tersangka barang haram ini diperolehnya dari seseorang yang berinisial T.S alias Ateng untuk diperjual belikan, sementara STO adalah anak kerja dari T.S alias Ateng sebagai penjual.
Atas pengakuan tersangka STO Tim melakukan pengejaran dari tersangka TS alias Ateng kerumahnya, setelah TS alias Ateng melihat Tim tersangka berusaha melarikan diri ,namun kesiapan dan ke Profesionalan Tim tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 22.54 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip berisi 25 bungkus plastik klip kecil kosong, 1(satu) buah Timbangan, 2(dua) buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1(satu) buah HP merk Nokia warna biru, 1(satu) buah botol warna putih, 1(satu) buah plastik assoy warna pink.
Hasil interogasi Tim terhadap tersangka TS alias Ateng tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial AI warga Tanjung Balai Asahan, untuk ini Tim akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka AI.
Untuk proses pemeriksaan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka STO dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) kepada tersangka TS alias Ateng dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)