Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kanit Humas Ipda Arwin menyampaikan,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP.Roberto P.Sianturi SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (16/03/2023).
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima personel Satresnarkoba Senin (06/03/2023) yang menginformasikan bahwa di sekitar Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sering ada transaksi diduga jual beli narkotika.
Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lokasi yang di informasikan, Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan langsung melakukan penggerebekan dan penindakan dengan mengamankan dua orang laki – laki.
Hasil dari interogasi terhadap tersangka mereka mengaku bernama dengan inisial FL alias BB (40) Warga jalan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan HMD alias UO (48) Warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, 1(satu ) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu sementara beratnya tidak disampaikan, 2 (dua) pack plastik klip kosong berukuran besar dengan berat 1.21 gram netto, 1(satu) buah Timbangan Elektrik, 1(satu) pack plastik klip kosong berukuran besar, dan 1(satu) pipet berbentuk sekop.
Dari pengakuan tersangka FL alias BB bahwa barang bukti yang disita miliknya dan narkotika yang diduga jenis sabu itu diperolehnya dari HMD alias UO dan tersangka HMD alias UO mengakui atas keterangan FL alias BB.dan atas pengakuan tersangka HMD alias UO.barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial AT sekarang ini masih dalam pencarian petugas.
Untuk proses pemeriksaan selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada kedua tersangka FL alias BB dan HMD alias UO dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)