Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Pimpin Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu, Senin (20/03/2023)
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima pada hari Kamis (16/03/2023) yang menginformasikan bahwa disekitar daerah Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sering dilakukan transaksi jual beli diduga jual narkotika,sebut pengadu.
Adanya pengaduan ini.Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH untuk segera menindak lanjuti dari Pengaduan ini, dengan adanya Perintah ini Kasat Narkoba beserta Tim Opsnal Satresnarkoba turun.kelokasi yang di informasikan oleh pengadu.
Dilokasi Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan keo Profesional Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berdiri di depan sebuah rumah dan dari hasil interogasi yang dilakukan petugas laki-laki ini bernama dengan inisial IA alias ALM.(25) warga Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Tim melakukan penggeledahan dari badan tersangka IA alias ALM hasil dari penggeledahan ditemukan, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1(satu) buah Timbangan, 1(satu) buah pipet, plastik berbentuk, sekop, serta uang tunai sejumlah Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) di kantong celana tersangka diduga hasil dari penjualan narkotika.
Dari pengakuan tersangka IA alias ALM barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FI dan saat ini sedang dilakukan pencarian FI, untuk proses hukum selanjutnya tersangka bersama barang bukti.diamankan di Satres narkoba Mapolres Labuhanbatu.
Kepada tersangka IA alias ALM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)