Media Humas Polri//Mimika
Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Baru (Miru) kembali berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi Rabu (18/09/24) dini hari sekira pukul 03.30 Wit di jalan Yos Sudarso kompleks depan Koramil 1710-01 kota Timika Distrik Mimika Baru.
Penangkapan pelaku yang berinisial PK ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV milik Korban Sdr. Najih Sya’roni yang langsung dilakukan pengembangan dilapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Dari hasil pengembangan dilapangan, akhirnya pelaku PK berhasil diamankan pada 20/09/24 lapis dengan barang Bukti 1 Unit SPM Merk Honda jenis Beat warna Hitam dilokasi kediamannya Gorong-gorong Timika.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dilakukan konfirmasi, Kamis (10/10/24) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan pelaku PK yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru dan selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut guna mengetahui / mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini.
“Benar, Tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya” jelas Kapolsek Miru.
Ditambahkan pula bahwa pelaku PK merupakan pelaku Kambuhan yang pernah mendapatkan vonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan selama 1,8 Tahun penjara.
“Berdasarkan pengembangan, pelaku PK mengakui perbuatannya dan juga pernah mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan selama 1,8 Tahun penjara.
Perlu diketahui, Korban Sdr.Najih Sya’roni mengetahui motornya hilang setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV miliknya dan langsung membuat laporan polisi resmi di Polsek Miru dengan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/Papua/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/ Polda Papua
Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika, yang mana pelaku PK masih mendekam dalam rumah tahanan Polres Mimika mile 32.
Diakhir penjelasannya “Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH mengatakan saat ini Pelaku PK dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”.
“Pelaku PK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara” tutup AKP J Limbong, SH. ( Humas polsek miru / FNS )