Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, menyampaikan Tim Opsnal Polsek Panai Hilir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa disekitar.Dusun V Desa Sei.Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi narkotika jenis Sabu.
Tim Opsnal Polsek Panai Hilir setelah mendapat Perintah Kapolsek Senin (06/05/2024) langsung turun ke lokasi yang diinformasikan di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri dari terduga sedang duduk di teras rumah dengan Keprofesionalan Tim lalu melakukan tindakan dengan menangkap laki-laki yang duduk diterima rumah itu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial J alias JAI (27) warga Dusun V Telaga Suka Desa Sei.Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan terduga Tim menemukan berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto, 1(satu) buah Dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp.800.000.( delapan ratus ribu rupiah) 1( satu) Unit Handphone merk Oppo A 54.
Terduga mengakui barang haram itu miliknya sendiri dan barang itu akan dijual kembali kepada yang membutuhkan, untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek.Panai Hilir Sei Berombang.
Kapolres Labuhanbatu menyatakan apresiasi kepada Polsek Panai Hilir di Sei Berombang atas keberhasilannya mengungkap kasus ini, dan menegaskan komitment Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan Polsek Panai Hilir mengungkap kasus ini merupakan bagian dari Komitment Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba.( Thamrin Nasution )