*Tim Opsnal Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan*
MediaHumasPolri.com.Pekanbaru-Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di di persimpangan Jl. Sidomulyo II dan Jl. Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Jum’at,(21/01/2022).
Kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2022 Pukul 00.45 WIB, Korban inisial ODC (20) di ajak oleh saksi inisial Y (30) untuk menemui temannya guna meminjam uang ke warung tuak Hutapea yg berada di Persimpangan Jl. Sidomulyo II dan Jl. Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Tepat Pukul 01:00 WIB, Pelaku dengan inisial DS (36) memanggil Korban ODC (20) dengan kata-kata “KI..SINILAH KI..PINJAM KARTU ATM KAU KI” namun korban tidak menggubris panggilan tersebut, setelah berkali-kali pelaku memanggil akhirnya Korban menghampiri pelaku dan menolak untuk meminjamkan ATMnya. Hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung memukul wajah Korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan hidung pelapor mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bibir bagian atas mengalami luka bengkak.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., perintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim, S.E., untuk meringkus pelaku DS (36).
Pada hari Rabu, 19/01/2022, pada Pukul 14:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku DS (36) di salah satu rumah warga di Jl. Sidomulyo Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut,”Ungkap Kapolsek Senapelan.
“Dari hasil Test Urine yang telah kami lakukan, pelaku positif menggunakan Narkotika jenis Shabu,”Sambungnya.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal 351 KUH-Pidana.
Tumpal H.Pardede
Kaperwil – Riau
*#Humas Polresta Pekanbaru*