Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Kembali Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolsek Panai Tengah IPTU H NAIBAHO SH MH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di pondok perladangan Dusun VIII Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti informasi ini Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda DP Samosir S.Sos serta Anggota Opsnal Senin (17/07/2023) langsung turun lokasi yang di informasikan dan dilokasi Tim ini melakukan penyelidikan, atas ke Profesionalan Petugas dan langsung menggerebek rumah ladang itu ternyata dikunci dari dalam dan Tim menyuruh buka namun tidak juga dibuka dengan terpaksa Tim mendobrak pintu sebelah belakang setelah terbuka Tim langsung membuka pintu depan

Tim melakukan pemeriksaan didalam rumah ditemukan dua orang laki-laki dewasa yang satu bersembunyi di kamar mandi dan yang satu lagi didalam kamar. hasil interogasi tersangka yang bersembunyi di kamar mandi bernama Khoiruddin Harahap alias Koek ( 45) Warga Dusun VI Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah yang satu lagi bernama Juwarno alias Ijuk ( 40) warga Dusun II Sei Dumun Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah.

Tim melanjutkan penggeledahan rumah itu dan berhasil menemukan berupa. 3(tiga) buah plastik klip ukuran besar transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.2(dua) buah timbangan digital. 1(satu) buah plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 56(limapuluhenam) buah plastik klip transparan kosong, 90( sembilanpuluh) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong. 160( seratusemampuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong. 1(satu) unit handphone android merk Realme warna hijau. 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah gunting warna hitam, 3(tiga) buah pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1(satu) buah pipet ukuran kecil berbentuk sekop.

Dari pengakuan kedua tersangka barang-barang yang disita itu benar milik mereka dan kata mereka barang ini diperoleh dari seseorang berinisial AZ namun warga mana tersangka tidak tahu dan barang itu di transaksi di Simpang Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Makopolsek Panai Tengah.sebut Kanit Reskrim Ipda DP Samosir S.Sos (Thamrin Nasution)

Pos terkait