Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana.
www.mediahumaspolri.com || DUMAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Jalan Dock Yard Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat tepatnya di Gardu Kontrol Saluran Telkom Rumah, Senin (01/08/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kepada rekan media, 3 (tiga) tersangka berinisial RS (37), IZ (52) dan ML (50) berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gardu Kontrol Saluran Telkom Rumah.
“Diketahui sebelumnya, pada Kamis (28/07/2022) lalu PT. Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru telah mengalami kehilangan berupa kabel tembaga sepanjang ±10 Meter yang merupakan saluran telepon rumah. Akibatnya, PT. Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru mengalami kerugian mencapai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H, Selasa (02/08/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan 3 (tiga) tersangka berinisial RS (37), IZ (52) dan ML (50). Ketiganya diamankan saat sedang menggali dan membongkar serta mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru di Gardu Kontrol Saluran Telkom Rumah.
“Usai tertangkap tangan, diakui ketiga tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yakni 2 (dua) kali pada Kamis (28/07/2022) lalu dan 1 (satu) kali pada saat ketiganya tertangkap tangan. Dimana saat melakukan aksi sebelumnya, ketiganya telah menjual kabel tembaga hasil curiannya terhadap LS (47) seharga Rp. 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Usai mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan LS (47) beserta seluruh Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka berinisial RS (37), IZ (52) dan ML (50).
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1(satu) buah Box Travo Kabel PT. Telkom, 1 (satu) Karung Berisikan Kabel Tembaga, 1 (satu) buah Tembilang, 1 (satu) buah Katrol 720 Kg, 2 (dua) Buah Parang, 1 (satu) buah Pisau Dapur, 1 (satu) buah Pisau Karter, 1 (satu) buah Tang, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) buah Gunting Kabel, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra tanpa Nomor Polisi (Nopol), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat tanpa Nomor Polisi (Nopol) dan uang tunai sebesar Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai.
Baco Gesa.