Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap BGP alias Gilang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Jumat (21/06/2024) menyampaikan bahwa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap BGP alias GILANG (23) Penduduk Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupsten Labuhanbatu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu- sabu
Ppengkapan tersangka BGP alias GILANG dipimpin oleh iPDA RAMADHAN HILAL dan penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa N8 Kecamatan Nilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu selain dari BGP juga diamankan JM (38) Penduduk Empladement PTPN 3 Aek Nabara Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka pada hari Kamis (15/06/2024) setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dilokssi jalinsum Desa N8 ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu
Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu turun kelokasi yang diinformasikan, dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan dengan menangkap tersangka BGP alias GILANG sedang berada dilokasi.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka hasilnya Tim menemukan berupa 1(satu) bungkus plastik klip teasparan berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat. 0.18 gram bruto, 1(satu) buah kaca pirex, bekas bakar diduga berisi narktika jenis Sabu-sabu seberat 1.21 gram bruto, 1(satu) buah Mancis. 1(satu) buah alat hisap atau Bong yang terbuat dari botol Teh botol 1(satu) buah Handphone Android merk SAMSUNG warna putih, 1( satu ) unit Damp Truck Mitsubishi dengan plat Polisi BK 8029 DR
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka BGP alias GILANG bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu.( Thamrin Nasution)