Tim Opsnal Satres Narkoba Dipimpin Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal SE Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Narkotika Adalah Musuh  Bersama inilah salah satu Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI dalam mendukung Program Kapolda ini Polres Labuhanbatu telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Labuhnbatu AKP Roberto P Sianturi SH mengatakan  “Polres Labuhanbatu telah berkomitmen memberantas narkoba sampai keakar-akarnya untuk Ini kita telah lakukan penangkapan dari orang-orang yang melakukan tindak pidana narkotika baik sebagai pengguna maupun pengedar,”

Pada hari Selasa (20/02/2024) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kani Idik I Ipda Ramadhan Hilal SE berhasil lagi mengamankan warga Dusun Pulo Bargot Desa Pulo Bargot Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial RPAP alias KIBAT (28) terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Sabtu (24/02/2024) mengatakan, “Membenarkan bawa Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan terduga RPAP alias KIBAT terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu,”

“Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan bahwa dari terduga RPAP aliasKIBAT disita barang bukti berupa, 10 ( sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram bruto, 2(dua) bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5.49 gram bruto, 5(lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 ?satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1( satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1(satu) buah Dompet warna Coklat, 1( satu) buah Handphone merk NOKIA warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 111.000.( seratus sebelas ribu rupiah)”

Hasil dari interogasi terduga RPAP alias KIBAT mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan Doni, akan tetapi sampai saat ini Doni tidak diketemukan.

Untuk proses hukum selanjutnya terduga RPAP alias KIBAT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang_Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait