Media Humas Polri // Labuhanbatu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi barang narkoba jenis Sabu Sabtu (30/03/2024).
Berdasarkan Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK.MH Tim Opsnal Satres Narkoba di Pimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal langsung turun ke lokasi yang diinformasikan dan di lokasi melakukan penyelidikan dan atas ke Profesional Pimpinan Tim melakukan tindakan dengan menangkap seorang Laki-laki.
Hasil interogasi yang dilakukan Tim terhadap laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial FRH alias Nando (41) Warga Dusun Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan hasil penggeledahan badan dari FRH alias Nando Tim menemukan berupa 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.60 gram, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0.16 gram bruto , 1(satu) buah kaca pirex bekas bakar berisi Sabu seberat 1.39 gram bruto, 1(satu) buah topi warna merah, 1( satu) buah bong, 1(satu) buah mancis dan 1( satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 300.000.( tiga ratus ribu rupiah ).
Tersangka FRH alias Nando barang haram Ini diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA alias CK dan kini menjadi buronan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, Polres Labuhanbatu tidak kenal kata lelah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kapolres dengan semangat selalu mengingatkan para anggota di jajarannya untuk tetap waspada dan proaktif dalam masalah tersebut kasus penangkapan ini membuktikan bahwa komitmen dari Polres Labuhanbatu untuk.memberantas narkoba sampai keakar-akarnya dapat terwujud,” sebut Kasi Humas.
“Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi bilamana mengetahui adanya tindak pidana narkoba di wilayahnya,” ucap Kasi Humas.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, dengan kerjasama kepolisian dengan masyarakat diharapkan peredaran gelap narkoba dapat diberantas dengan tuntas sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat aman dan kondusif.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Thamrin Nasution )