Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bolmong Berhasil Mengamankan Satu Tersangka Dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Bolmong

Media Humas Polri // Bolmong

Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bolmong berhasil mengamankan tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kab Bolmong. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kel. Inobonto Kec. Bolaang Kab. Bolmong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskoba Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz, S.E, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu, 08 Maret 2025, Pukul 15.10 Wita.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.10 Wita Kasat Resnarkoba Polres Bolmong IPDA Muhammad Faiz, S.E bersama TIN Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga Lelaki RB melakukan peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan. Inobonto Kec. Bolaang Kab. Bolmong, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama TIM Opsnal langsung mendatangi tempat Billiard yang berada di Kel. Inobonto milik dari lelaki Ando, sesampai di tempat Billiard langsung mengamankan Lelaki RB dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan

5 (lima) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dimasukkan (isi) di dalam pembungkus rokok merk Dunhill Hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kiri.

Selanjutnya, lelaki tersebut diamankan dan melakukan interogasi tentang keberadaan barang tersebut dibeli dari lelaki K Alias M yang beralamat di Morowali. Narkotika sebanyak 6 (enam) paket jenis sabu dibeli dengan harga Rp. 1.900.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan setalah barang tersebut tiba langsung menawarkan dan memakainya bersama dengan lelaki H. Setalah dilakukan pemeriksaan urine kepada lelaki RB dan temannya lelaki H di RSU. Datoe Binangkang, Lolak. Hasil positif Amphetamine untuk kedua lelaki tersebut.

Setelah di interogasi pelaku RB mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari lelaki K Alias Melalui temannya An. P dan Lelaki I yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah kemudian dititipkan melalui mobil rental/taksi (Morowali-Manado) dan BB tersebut disimpan didalam Bantal Kursi dan dimasukkan pada tas plastik. Selanjutnya lelaki RB beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Bolmong guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bolmong guna proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskoba IPDA Muhammad Faiz, S.E.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.(Rusfandi)

Pos terkait