Media Humas Polri // Labuhanbatu
Adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) Sabtu (30/12/2023) terhadap seorang Warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berinisial AF alias FAHMI (41) sering melakukan, pengedaran narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Haloban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK.MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH Kamis (04/01/2024) menyampaikan, menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut atas Perintah Kapolres Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung turun kelokasi yang di informasikan oleh masyarakat.
Dilokasi Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka AF alias FAHMI dan setelah mengetahui keberadaan tersangka langsung Tim melakukan tindakan doakan dengan menangkap tersangka Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 20.05 Wib di Desa Tanjung Haloban.
Terhadap tersangka dilakukan penggedehan dan Tim menemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.29 gram bruto, 1(satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AF alias FAHMI beserta barang bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu.
Kepada tersangka diprasangkakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )