Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH. Selasa (30/01/2024) menyampaikan, Pada hari Sabtu (20/01/2024) Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki diduga menjual narkotika jenis sabu di jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Atas Perintah dari Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satres Narkoba Senin (29/01/2024 ) turun kelokasi yang diimpormasikan, sampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap 2 orang laki-laki sedang naik sepeda motor di jalan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara.
Tim melakukan interogasi kepada 2 orang laki-laki ini.dan mereka masing- masing mengaku bernama dengan inisial THD alias TAUFIK (24) Warga jalan MH Thamrin Rantauprapat dan BVBS alias BONA (24) Warga jalan Agus Salim Kecamatan Rantauprapat.
Tim melanjutkan penggeledahan badan dari penggeledahan ini Tim menemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3.79 gram bruto, 1 (satu) unit Handphon Android merk ASUS warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor KAWASAKI BK.2488 AJF dari pengakuan tersangka barang haram ini mereka peroleh dari seseorang yang bernama dengan inisial A ( dalam lidik).
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka THD dan BVBS bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhnbatu dan kepada kedua tersangka dijerat dengan Undang- undang Republik.Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ( Thamrin Nasution )