Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H JUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH.menyampaikan, Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial TMP SHBG alias UCIL Warga Sei Kasih Luar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (01/03/2023)
Kata AKP Roberto P Sianturi SH, Penangkapan tersangka di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir pada hari Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.20 Wib dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berbalut timah rokok dipegang ditangan kiri tersangka
Hasil dari interogasi tersangka mengaku barang haram yang didapatkan darinya diperoleh dari seseorang berinisial JL atas pengakuan tersangka dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah JL di Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Sekira pukul 16.45 WIB Personel Satresnarkoba tidak menemukan JL dirumahnya, namun tersangka Ucil mengatakan bahwa didalam tas seorang ibu sedang duduk diteras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu, dengan langsung meminta izin kepada ibu yang memegang tas untuk dilakukan pemeriksaan
Dari hasi pemeriksaan tas ini ditemukan narkotika jenis sabu dan dari pengakuan si Ibu yang mengaku bernama SA NI HSB alias Nani, dengan demikian kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka TMP SHBG alias UCIL dan SA NI HSB alias NANI melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana pasal 114 ayat (1) ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Thamrin Nasution)