Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap FLY Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin.menyampaikan, Berdasarkan pengaduan Masyarakat ( Dumas) Minggu (02/04/2023) melaporkan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu memberikan perintah kepada Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. Agar pengaduan Masyarakat itu segera ditindak lanjuti, oleh Kasat langsung menyiapkan Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi yang diinformasikan, sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan Under Cover Buy sekira pukul 16.30 WIB pesanan melalui Under Cover Buy diantar seseorang dan langsung pengantar barang tersebut diamankan di TKP.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka mengaku bernama dengan inisial FLY (35) Warga jalan Jenderal Sudiirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan 2(dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.45 gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1(satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip ukuran sedang kosong.

1(satu) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, 1(satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam, 1(satu) buah pipet besar warna hitam, berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong 1(satu) buah gunting 9 (sembilan) buah plastik klip sedang dalam keadaan kosong, 1(satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, 1(satu) buah karton coklat dan uang tunai sejumlah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu).

Untuk.proses hukum.selanjutnya tersangka FLY bersama barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, kepada tersangka FLY dijerat dengan.pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait