Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Minggu (19/05/2024) menyampaikan, Berdasarkan Informasi Masyarakat Kanit I Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu Ipda Ramadhan Hilal bersama dengan 4 orang Anggota berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana narkotika yakni seorang perempuan berinisial MW alias Titin alias Genong (36) Penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Ledong dan HM alias Memet (39) Penduduk Dusun IB Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap hari Sabtu (18/05/2024).
KASI Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan Barang bukti yang disita dari tersangka MW alias Titin alias Genong berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.600.000.(enam ratus ribu rupiah).
Hasil interogasi yang dilakukan tim tersangka terus terang mengakui bahan haram itu memang miliknya diperoleh dari seseorang yang berinisial HM alias Memet Penduduk yang sama langsung saja tim mendatangi rumah HM alias Memet dan melakukan penangkapan.
Dari pengakuan HM alias Memet membenarkan bahwa narkotika yang dimiliki MW alias Titin alias Gemong memang berasal darinya dan HM alias Memet memperoleh barang itu dari BAS juga warga yang sama, langsung Tim mengejar BAS namun sampai saat ini belum diketemukan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH membenarkan bahwa tangkapan Polsek Kualuh Ledong tersangka pelaku tindak pidana narkotika MW alias Titin alias Genong dan HM alias Memet sudah diterima dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.( Thamrin Nasution)