Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin Senin (10/04/2023) menyampaikan, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang diterima di Mapolres Labuhanbatu Sabtu (08/04/2023) sekitar pukul 16.15 WIB bahwa di seputaran jalan Kandis Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu didepan sebuah kios jualan sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Adanya informasi ini Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi yang di informasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan dengan mengamankan seorang laki-laki dewasa.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim terhadap tersangka dengan pengakuannya bernama dengan inisial ARR (29) Warga jalan Manap Lubis Kampung Sawah Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip tansparan ukuran besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4.70 gram bruto, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah HP Andoroid merk VIVO warna biru dan 1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja tanpa plat No.Polisi, Nomor mesin KR 150 CEP 43169.
Saat penangkapan tersangka terlihat membuang sesuatu kearah tembok kios yang berjarak lebih kurang satu meter dari posisi tersangka dan setelah dilakukan pencarian tidak diketemukan, tersangka mengakui barang haram yang ditemukan semua miliknya.
Untuk proses penyelidikan selanjutnya tersangka ARR bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka di persangkakan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1). Undang-undang RI Nomor 35 Tahun.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)