Media Humas Polri // Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu sudah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahguna narkoba namun disana sini masih ditemukan seperti hari, Minggu (04/02/2024).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan penangkapan dua orang yang terduga sebagai pengedar arkotika jenis Sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim OpsnalSatŕees Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari Masyarakat Jumat (27/01/2024) yang menginformasikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Aek Paing bawah.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba agar segera ditindak lanjuti, dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu turun kelokasi dan setibanya dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap seorang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis sabu.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial HDA alias LOMO (39) Warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5.97 gram bruto.
Dari pengakuan tersangka barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial DR alias ALAN Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DR alias ALAN (61) Warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk proses selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. ( Thamrin Nasution )