Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Tersangka pengedar narkotika jenis sabu Solehuddin Munthe alias Soleh(43) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selasa (31/10/23).
Polres Labuhanbatu mendapat Informasi dari Masyarakat Selasa (31/10/23) bahwa di lingkungan bangunan Kelurahan Pulu Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu maraknya peredaran narkotika jenis sabu.
Adanya informasi ini Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH MH.untuk.melakukan tindakan selanjutnya dengan adanya perintah Kapolres Tim Opsnal Satnarkoba turun kelapangan.
Tim Opsnal Satresnarkoba dilokasi terlebih dahulu.melakukan penyelidikan dan berdasarkan ke profesionalan para Anggota Tim berhasil menangkap tersangka yang hasil interogasi tersangka mengaku bernama Solehuddin alias Soleh (43) ditangkap.disebuah rumah yang terletak di lingkungan bangunan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selasa (31/10/23) sekira pukul 12.30 wib.
Hasil penggeledahan badan tersangka Tim menemukan berupa, Narkotika jenis sabu seberat 2.51 gram bruto.1( satu) buah pipet plastik berbentuk Sekop 1(satu) buah dompet, 1(satu) buah Handphone Android merk VIVO dan uang tunai sejumlah Rp.500.000.diduga hasil dari penjualan Sabu.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu terhadap pelaku di persangkakan Pasal 114 aya (1) subs pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indoesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Memerangi peredaran dan penyalah guaan narkoba di Wilayah Polres Labuhanbatu merupakan wujud implementasi dari Program.Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Satya Imam Efendi mengenai Narkoba Musuh Bersama. (Thamrin Nasution)