Media Humas Polri // Labuhanbatu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik 2 Iptu R Manik SH setelah mendapat perintah menindak lanjuti informasi masyarakat atas adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga KD alias ULAM (42) Warga Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lingkungannya.
Pada hari Senin (06/05/2024) sekira pukul 18.50 Wib Tim Opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu meringkus terduga sedang berada dirumahnya dan hasil penggeledahan Tim menemukan berupa, 3( tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.1 gram bruto, 1(satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.6.200.000 ( enam juta dua ratus ribu rupiah).
Hasil interogasi yang dilakukan Tim, Terduga KD alias ULAM mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial EMS alias Endar warga jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui.Kasi Humas AKP Parlando Napitulu SH Rabu ( 08/05/2024) didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH menjelaskan kepada Wartawan bahwa terduga KD alias ULAM sudah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal satres narkoba di kediamannya.
Sementara Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka EMS alias Endar (39) dengan mendatangi rumah tersangka Rabu (08/05/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Tim tiba dirumah tersangka, melihat kedatangan tim tersangka melainkan diri dengan memanjat tembok rumah warga tim terus melakukan pengejaran.
Atas Keprofesionalan Tim akhirnya tersangka berhasil ditangkap Tim saat tersangka menunggu Bus yang tujuan ke Pulau Jawa tepatnya di jalan lintas Simpang Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) Senin (07/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Hasil penggeledahan tersangka Tim menemukan berupa narkotika jenis Sabu seberat 15 gram bruto, dan uang tunai sejumlah Rp.42.000.000.( empat puluh dua juta rupiah )
Kedua tersangka EMS alias Endar dan KD alias Ulam bersama cabang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, Kepada tersangka di dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara ( Thamrin Nasution ).