Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP.Parlando Napitupulu SH Sabtu (20/04/2024) menyampaikan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan JS alias Putra (28) Warga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, di daerah Aek Matio Kamis (18/04/2024) tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka JS alias Putra berawal dari Informasi Masyarakat yang diterima Satres Narkoba bahwa diseputaran Aek Matio ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti dari Informasi Masyarakat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kamis (18/04/2024) sekitar pukul 15.00 Wib di Pimpin Ipda Ramadhan Hilal turun ke lokasi yang di informasikan.
Di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap tersangka JS alias Putra di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka Tim menemukan berupa, 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, 1(satu) buah botol plastik warna krem, 7( tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) unit Handphon Android merk.VIVO Y 100 warna hitam, 1(satu) buah dompet warna hitam berisi ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp.175.000.( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Tersangka JS alias Putra mengakui barang haram itu miliknya sendiri yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang juga warga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara, saat ini dalam penguberan Petugas.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH mengatakan, Tersangka JS alias Putra bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Thamrin Nasution ).