Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH. melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH.mengatakan , TIM Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Jum’at ( (03/05/2024) berhasil mengamankan JH alias Jiren,(42) Warga Kelurahan Padang Bulan tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka di Pimpin oleh Ipda Ramadhan Hilala dan tersangka ditangkap di jalan Padang Bulan Simpang PGRI dari tersangka disita sebagai barang bukti berupa, 6(enam) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.08 gram bruto, 3( tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 3.23 bruto, 1(satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam,.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH. menjelaskan, “Penangkapan dari pelaku pengedar narkotika jenis Sabu ini merupakan Komitment Polres Labuhanbatu untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.dalam upaya mewujudkan Sumut Bersih dari Narkoba dan Narkoba Musuh kita bersama”.
Kapolres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian, untuk segera ditindak lanjuti.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH.mengatakan,” dengan terus menerus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.
Sementara tersangka JH alias Jiren bersama barang bukti diamankan di Rumah Tahanan PolisI (RtTP) Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Thamrin Nasution ).