Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH.Minggu (19/11/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar narkotika berinisial SR (24) warga Sidodadi Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Kamis (17/11/2023) sekira pukul 19.00 wib.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat ( DUMAS) diterima di Mako Polres Labuhanbatu yang melaporkan adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Dusun Sidodadi Desa Pangkatan, untuk menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk menindak lanjutinya secara tuntas.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah mendapat Perintah Kapolres langsung turun kelokasi yang dilaporkan dan dilokasi Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan, Kamis (17/11/20×3) sekira pukul.19.00 Wib berhasil mengamankan seorang.laki-laki dan hasil interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku berinisial SR alias Keling. (24)
Dari penggeledahan badan tersangka SR ditemukan berupa, 3 ( tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram bruto, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 157.000. (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Untuk proses selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang_Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika. ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando.Napitupulu.SH (Thamrin Nasution)