Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu Iptu Aswin SH menyampaikan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP ROBERTO P SIANTURI SH kembali berhasil meringkus MRS alias Ondok (42) Warga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan pada Rabu Sore (12/07/2023) sekira pukul 15.15 Wib di Gang Amelia Padang Bulan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH didampingi Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung mengatakan. Penangkapan tersangka merupakan wujud nyata dari komitment Polres Labuhanbatu untuk memberangus yang namanya Narkoba di Wilayah Polres Labuhanbatu Kamis(13/07/2033)

Tersangka dapat diamankan menindak lanjuti dari Informasi Masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka cukup meresahkan Warga dalam pengedaran narkotika jenis sabu di seputaran Padang Bulan,dengan gerak cepat kita lakukan penangkapan dan dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa. 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.48 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong, dan uang tunai sejumlah Rp.505.000.(limaratuslimaribu rupiah) diduga hasil dari penjualan sabu.sebut AKP Roberto P Sianturi SH.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini menjelaskan, Tersangka MRS alias Ondok (42) ini adalah Residivis dengan kasus yang sama pada Tahun 2017 lalu.tersangka menjalani hukuman 6 Tahun 6 bulan penjara.

Dari pengakuan tersangka bisnis haramnya ini kembali ditekuninya mulai dari Januari 2023 dan kini tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (2). Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH saat penangkapan tersangka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Warga yang telah mendukung kegiatan Polisi dalam memberangus narkoba, untuk kedepannya bila ada Warga mengetahui atau mendengar ada pengedaran narkotika segera laporkan melalui Hot Line Polres Labuhanbatu dengan Nomor 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Nomor Layanan 081360917798 dan jangan takut-takut nama si pelapor menjadi tanggung jawab kami, ucapnya. (Thamrin Nasution)

Pos terkait