Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap ES (45) Warga jalan masjid Sukron Purwodadi Rantau Selatan tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu Jumat (03/11/23).
Penangkapan tersangka ES berawal.dari pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang diterima di Mako Polres Labuhanbatu yang melaporkan bahwa di jalan H Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu peredaran narkoba jenis sabu sangat mencemaskan Masyarakat.
Adanya pengaduan Masyarakat ini ditindak lanjuti Kapolres Labuhanbatu dengan memerintahkan Kasat Narkoba untuk menindak lanjutinya sampai tuntas, atas Perintah Kapolres Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Tim Opsnal langsung turun kelokasi.
Tim Opsnal Satres Narkotika dilokasi melakukan penyelidikan dan berdasarkan ke Profesionalan para petugas dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pondok terbuka Jumat (03/11/23) dan dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama ES (45).
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 08.30 gram bruto, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah pipet berbentuk Sekop, 1(satu) bungkus plastik klip berisi, plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone androit.serta uang tunai sejumlah Rp.5.050.000.( lima juta lima puluh ribu rupiah ) diduga dari hasil penjualan sabu.
Pengakuan tersangka ES barang haram yang dimilikinya diperoleh dari seseorang yakni AR sampai saat masih dikembangkan Tim.
Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)