Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP.Parlando Napitupulu SH Selasa (02/04/2024) menyampaikan bahwa, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan HSA alias CAMBUK (38) Warga Gang Krisno Kelurahan Cendana Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap Sabtu (30/03/2024).
Penangkapan tersangka HSA alias Cambuk berawal dari informasi masyarakat yang diterima opsnal Satres narkoba bahwa di Gang Krisno ada transaksi narkotika jenis sabu .
Untuk menindak lanjuti dari Informasi Masyarakat itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH. memerintahkan kasat Narkoba untuk segera melakukan tindakan selanjutnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal turun ke lokasi yang diinformasikan sampai di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap HSA alias Cambuk tersangka pengedar narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu (30/03/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari tersangka Tim menemukan berupa 4 ( empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 5.36 gram bruto, 1(satu) lembar kertas berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4.35 gram bruto 3(tiga) bungkus plastik.klip kosong, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi kertas Tix-Tax, 2 ( dua) lembar tisu.warna putih, 1(satu) bungkus Kotak rokok Sempurna, 1(satu) unit timbangan elektrik warna Selver, 1(satu) unit Handphone merk Realmi warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu mengatakan, keberhasilan dari penangkapan tersangka merupakan wujud nyata dari Komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
Untuk proses pemeriksaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, kepada tersangka dipersangkakan melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Thamrin Nasution )