Media Humas Polri // Labuhanbatu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal SE Kamis (29/02/2024) sekira pukul 21.00 WIB berhasil menangkap TAP (28) Warga Desa Sei.Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. tersangka pelaku pengecer narkotika jenis Sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Penangkapan tersangka TAP Warga Desa Sei Pelancang merupakan keseriusan dan Komitmen Polres Labuhanbatu pemberantasan pengedar dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Dari terduga disita barang bukti berupa, 6( enam) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram bruto
1( satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narotika jenis sabu seberat 2.1 gram bruto, 1(satu) lembar uang tunai senilai Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1( satu) buah Tas warna krem dan 1(satu) timbangan electric warna Silver.
Tersangka TAP beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Thamrin Nasution)