Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP.Parlando Napitulu SH, Senin (13/05/2024) menyampaikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Ramadhan Hilal berhasil menangkap tersangka tindak pidana pengecer Narkotika jenis Sabu. Pada hari Sabtu (11/05/2024) dilingkungan Buluh Cina Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima petugas hari Sabtu (11/05/2024) bahwa di lingkungan Buluh Cina Kelurahan Sidorejo ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Informasi masyarakat ini atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke lokasi dan di lokasi tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap tersangka AM Alias Agung sedang berdiri didepan rumahnya.
Tim melakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4.87 gram bruto, 1 (satu) buah kotak rokok surya kosong, 1(satu) unit Handphone Android merk Oppo warna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, penangkapan ini merupakan wujud nyata bahwa Polres Labuhanbatu terus melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Ipda Ramadhan Hilal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM alias Agung, seorang pria berusia 28 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Lingkungan Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 (satu) bungkus plastik kapolres klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,87 gram bruto, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Kecil kosong, dan 1 (satu) buah handphone Android merek Oppo biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, (11/05/2024) saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AM alias Agung di halaman rumahnya.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu paket plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tanah milik AM alias Agung.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. ( Thamrin Nasution )