Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Wesly Siahaan menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP E R Ginting berhasil mengamankan AI (30) Warga Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu ( 15/07/2023) tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa. 6(enam) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.87 gram bruto. 3(tiga) buah plastik klip kosong. dan dikantong celana tersangka sebelah belakang ditemukan 1(satu) buah pipet dan 1(satu) buah Handphone merk OPPO Warna biru.
Dari pengakuan tersangka AI barang haram itu adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang laki-laki dengan panggilan sehari-hari OI. atas dasar pengakuan tersangka melakukan pencarian OI namun tidak diketemukan sehingga OI menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO)
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka AI beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sunda pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. (Thamrin Nasution)