Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan (da) orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Ops Sikat Toba 2023 di Dusun IV Bangun Sari Desa Pulo. Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara,Senin (06/11/23)
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu mengatakan, Penangkapan dua orang terduga pelaku curat ini berawal dari adanya laporan dari korban Ahmad Rifai.Harahap di Polsek NA IX-X bahwa Kamis (19/10/23) sekira pukul 07.30 Wib diketahui rumah korban dimasuki maling dan.barang-barang yang hilang dari rumah korban yakni, 1(satu) unit lemari es merk Panasonic 1(satu) unit mesin cuci, 1( satu) unit mesin air, 1(satu) buah kompor gas, 3(tiga) buah bendera, 1(satu) unit kukur kelapa, akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah)
Laporan korban ini ditindak lanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X melakukan olah TKP dari hasil olah TKP Tim mendapatkan petunjuk dengan mengetahui pelaku tanpa membuang waktu Tim mendatangi rumah tersangka dan langsung melakukan penindakan dengan menangkap Tomi dan Tampu masing-masing di rumahnya Desa Pulu Jantan, Sabtu (04/11/23) sekira pukul 23.30 Wib.
Hasil Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka Tomi dan Tampu mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Rifai Harahap dengan menemukan barang bukti 1(satu) unit lemari es merk Panasonic dirumah tersangka dan pencurian dimalam hari ini dibantu teman mereka. Jasman juga warga yang sama dan dilakukan pengembangan mendatangi rumah Jasman tidak diketemukan untuk ini dianggap DPO. sebut Kasi Humas.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka Tomi dan Tampu beserta barang bukti di amankan di Mako.Polres Labuhanbatu jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH. (Thamrin Nasution)